Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kasus korupsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana, senilai Rp109 juta tidak mengetahui adanya proposal pengajuan dana kepada Pemerintah Provinsi Bali.
"Saya tidak tahu pengajuan proposal itu," kata Sekretaris Gapoktan Lembu Rarud, Wayan Ardika, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan terdakwa Bendahara Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Dedi Mahendra menanyakan jumlah anggota Gapoktan, saksi menjawab tidak tahu.
Begitu juga ketika ditanya mengenai jumlah dana bantuan yang diterima Gapoktan Lembu Rarud, saksi juga tidak mengetahui. Namun ia melihat ada pembangunan kandang sapi oleh kelompoknya, namun berapa jumlah sapi di kandang tersebut tidak diketahuinya.
"Berapa besar dana yang diterima Gapoktan Lembu Rarud, saya tidak mengetahui. Memang ada pembangunan kandang sapi, namun jumlah sapinya tidak jelas," kata Ardika.
Selain itu dihadirkan juga saksi dari mantan Kabid Pertanian Kabupaten Jembrana I Nengah Arimbawa yang menerangkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemprov Bali kepada Gapoktan Lembu Rarud sebesar Rp200 juta.
"Seperti apa realisasi dana bantuan tersebut di lapangan tepatnya di Dusun Petanahan, Desa Batuagung, saya tidak tahu karena sudah dimutasi pada Januari 2012," katanya.
Menurut dia, dana tersebut merupakan hibah dari Pemprov Bali yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui anggota kelompok tani.
"Jadi dana tersebut tidak harus dikembalikan kepada pemerintah, namun jika dapat menghasilkan dana lebih dari pengelolaannya dikembalikan lagi ke anggota untuk dikembangkan," ujarnya. (WRA)