Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud di Desa Petanahan, Kabupaten Jembrana, Bali, Ida Bagus Dedi Mahendra, menyangkal tuduhan jaksa dalam kasus korupsi dana pengembangan pertanian dari Provinsi Bali pada 2012 senilai Rp109 juta.
Dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, terdakwa menyatakan bahwa uang bantuan yang dipergunakannya hanya senilai Rp65 juta untuk kepentingan berobat.
"Kami juga menolak tuntutan untuk mengembalikan uang negara senilai Rp65 juta karena Rp40 juta telah dikembalikan terdakwa setelah dilakukan penyidikan oleh jaksa," kata Made Merta Dwipa Negara selaku penasihat hukum terdakwa.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang menyebabkan terdakwa menggunakan uang negara untuk keperluan berobat. "Kami harap majelis hakim bisa mempertimbangkan alasan terdakwa tersebut," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, kesaksian dari anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Anom Bajirat mengatakan bahwa Gapoktan Lembu Rarud di Desa Petanahan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana telah merugikan keuangan negara senilai Rp75 juta.
Kasus itu juga telah menyeret Ketua Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Ketut Sutika ke kursi pesakitan yang diduga menikmati "uang haram" senilai Rp10 juta.
Keduanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Ida Bagus Dedi Mahendra diwajibkan mengembalikan uang negara Rp75 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WRA)