Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi Rp75 juta dalam kegiatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera Kabupaten Jembrana, Bali, I Nengah Sudarma (45), dihukum dua tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat itu, hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Sukanila.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 2009 dengan mengajukan permohonan bantuan langsung masyarakat untuk pengembangan usaha agribisnis pedesaan (BLM PUAP) dari Kementerian Pertanian sebesar Rp100 juta.
Pada 8 November 2009, dana yang diajukan itu cair dan langsung ditransfer melalui rekening Gapoktan Tani Sejahtera yang kemudian diambil untuk disalurkan kepada empat kelompok tani yang masing-masing mendapat Rp25 juta pada 6 Mei 2010.
Sebanyak tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut, yakni Kelompok Tani Merta Kasih, Sedana Kasih, dan Sri Sedana mengembalikan semua dana yang diterima kepada terdakwa pada 7 Mei 2010.
Namun, pengembalian dana dari tiga kelompok tani itu kepada terdakwa, tidak langsung disetorkan ke rekening gapoktan, melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa. (WDY)