Buleleng, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan sinergi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah praktik korupsi di daerah tersebut.
"Kegiatan monitoring dan koordinasi yang dilakukan KPK merupakan forum penting untuk mengevaluasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi," kata Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Buleleng, Bali, Selasa.
Dalam rapat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2025, bersama Tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, monitoring "Controlling Surveillance of Prevention" KPK (MCSP KPK) adalah instrumen strategis yang tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga panduan bagi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mendukung penuh dan melaksanakan seluruh area intervensi dalam MCSP KPK 2025,” ujar dia.
Dalam arahannya, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menekankan pentingnya perhatian terhadap titik-titik rawan korupsi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah.
Pihaknya juga menyoroti perlunya evaluasi dan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Guna Objek Pajak Indikatif (NGUPI) agar selaras dengan kondisi harga pasar terkini.
Hal ini berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami mengingatkan agar pemerintah daerah senantiasa memperbarui data NGUPI sesuai kondisi lapangan. Jangan sampai data lama menjadi celah yang justru menghambat transparansi dan efektivitas pungutan daerah,” kata Nurul Ichsan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin kuat dalam mendorong penerapan prinsip good governance dan clean government sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan daerah.
