Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Petanahan, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Dedi Mahendra, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp109 juta.
"Terdakwa secara sengaja Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Ray Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.
Terdakwa terbukti secara bersama-sama dan berlanjut menikmati dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali dalam program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) pada tahun 2012 senilai Rp200 juta melalui Gapoktan Lembu Rarud di Desa Petanahan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Dana itu dicairkan terdakwa sebanyak dua kali di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kabupaten Jembrana.
"Bantuan tersebut masuk ke rekening Gapoktan Lembu Rarud tertanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp200 juta. Selanjutnya terdakwa mencairkan dana senilai Rp199 juta pada tanggal 28 Desember 2012, sedangkan sisanya pada bulan Februari 2013," ujar Ray Joni.
Terdakwa mengakui telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk berobat di rumah sakit dan diberikan kepada terdakwa lainnya, Ketua Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Putu Sutika senilai Rp10 juta .
Selain itu, dana bantuan tersebut digunakan oleh Gapoktan Lembu Rarud untuk pengembangan ternak sapi, pembibitan lele, penanaman pohon palawija. Keduanya kini menghuni Rutan Negara.
Pada persidangan sebelumnya anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Anom Bajirat Suta menilai bahwa Gapoktan tersebut lalai dalam mengelola bantuan pemerintah sebesar Rp75 juta. (WRA)