Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi dana Gabungan Kelompok Tani Lembu Rarud, Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Putu Sutika, ditahan setelah menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Terdakwa yang menjabat Ketua Gapoktan Lembu Rarud itu ditahan di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, sebagaimana surat penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Gunawan Tribudiono.
Sebelumnya terdakwa tidak ditahan dengan alasan menderita penyakit diabetes. "Kami tidak akan mencabut surat penahanan," kata Gunawan menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan Gapoktan Lembu Rarud yang bersumber dari bantuan Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp200 juta pada 2012.
Dana yang dikorupsi terdakwa senilai Rp109 juta sehingga jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa bersama Bendahara Gapoktan Lembu Rarud Ida Bagus Dedi Mahendra (disidangkan dalam berkas terpisah) tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang dipergunakan untuk pengembangan ternak sapi, pembelian bibit lele, dan bibit palawija. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Rutan Negara. (WRA)