Denpasar (Antara Bali) - Dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain anggota PKK di Kabupaten Bangli segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp500 juta tersebut telah menetapkan seorang tersangka yakni anggota DPRD Provinsi Bali yakni Hening Puspita Rini.
"Hari ini (Kamis, 27/2) pelimpahan berkas sudah dilakukan oleh tim Jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Azhari Kurniawan di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan jaksa yang menangani kasus tersebut terdiri dari lima orang, empat berasal dari Kejati Bali di antaranya adalah Nyoman Sucitrawan, Gusti Arimbawa, Eka Widiara.
Tersangka dijerat dalam dakwan primer Pasal 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan Subsider Pasal 3.
Hening Puspita Rini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kasus penyimpangan pengadaan kain bagi ibu-ibu PKK pada tahun 2011 tersebut.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan tersebut membantah atas tuduhan penggelembungan dana bantuan sosial pengadaan kain sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejati Bali.
Tersangka yang belum ditahan tersebut mengaku tidak habis pikir dengan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.
Sebelumnya penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli yang dilakukan oleh penyidik dari Kejati Bali. (WRA)
Korupsi Kain PKK Bangli Dilimpahkan Ke PN
Kamis, 27 Februari 2014 20:07 WIB