Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi setempat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan barang di dinas itu.
"Sudah dua kali Kadisbud tidak memenuhi panggilan kami dengan alasan adanya kesibukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, di Denpasar, Rabu.
Pemanggilan pertama dilakukan pada awal bulan ini, namun saksi tidak hadir dengan alasan mengikuti rapat. Kedua, yang bersangkutan dipanggil kembali pada Senin (17/6) namun tidak juga datang karena ada kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB).
Pihaknya akan secepatnya melakukan kembali pemanggilan terhadap penanggung jawab pengguna anggaran itu untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari petugas di Kejati Bali, Kadisbud mendatangi lembaga peradilan itu untuk bertemu dengan Asisten Pidana Khusus Putu Gede Sudarma pada Rabu pagi.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Ashari mengaku, tidak mengetahui Kadisbud datang ke Kejati Bali. "Saya tidak tau, coba nanti saya tanyakan kepada penyidik," ucapnya.
Hal senada disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudarma. Dia mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan Kadisbud sebab tadi sedang rapat bersama pimpinan.
Kadisbud Suastika mengaku datang ke Kejati Bali dengan tujuan lain tidak terkait kasus korupsi. Namun dia enggan memberikan komentar terkait kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya tersebut. (IGT)