Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) daerah tersebut untuk mengaudit dua institusi pemerintahan dan perguruan tinggi, yakni Dinas Kebudayaan dan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, terkait kasus korupsi yang sedang disidik.
"Kami sudah bersurat kepada BPKP Provinsi Bali untuk mengaudit Disbud dan IHDN terkait kasus korupsi yang sedang disidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Rabu.
Pihaknya saat sedang menunggu jawaban dari BPKP untuk melakukan audit di kedua institusi tersebut.
Sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin karena harus menunggu jadwal yang tepat untuk pelaksanaan audit itu.
"Rencana audit itu adalah pengembangan terakhir dari proses penyidikan kasus korupsi di Disbud Provinsi Bali terkait pengadaan alat pengeras suara dan penggelembungan pengadaan barang di IHDN Denpasar," ujarnya.
Dia mengatakan, mengenai rencana gelar perkara ketiga kasus korupsi yang ditanganinya akan segera dilaksanakan.
Ashari tidak memberikan waktu secara pasti rencana itu. "Pokoknya secepat akan dilaksanakan," ujarnya. (IGT)
Kejati Ajukan Permohonan Audit Disbud dan IHDN
Rabu, 17 Juli 2013 12:38 WIB