"Kami telah melakukan pemeriksaan berkas dan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp2,250 miliar," kata Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Jumat.
Dasar penyelesaian kasus adalah berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem berupa surat-surat terkait dengan dana bedah rumah dan keterangan saksi.
Baca juga: Kejari Karangasem sita dua karung dokumen korupsi bedah rumah
Baca juga: Kejari Karangasem sita dua karung dokumen korupsi bedah rumah
Selain itu, Kejaksaan Karangasem juga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan objektif dan subjektif.
"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," katanya.
"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," katanya.
Ia menyebutkan dua di antara lima tersangka tersebut merupakan perangkat desa berinisial APJ sebagai kepala desa dan IGS sebagai kaur keungan, sedangkan IGT, IGSJ, dan IKP warga Desa Tianyar, Karangasem.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," kata Kajari.