Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali mengumumkan seluruh siswa di Bali akan mengikuti jadwal libur sekolah selama bulan puasa mengikuti edaran pemerintah pusat meskipun didominasi oleh siswa non Muslim.
“Edaran ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, walaupun mayoritas non Muslim tentu kita saling menghormati agama lain,” kata Sekretaris Disdikpora Bali Gede Sutarjana, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan jika mengacu pada surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ maka siswa tidak perlu ke sekolah dari 27 Februari hingga 5 Maret.
Sutarjana mengatakan libur sekolah tidak sepenuhnya siswa bebas, melainkan hanya tidak ada aktivitas belajar mengajar di sekolah, diganti pembelajaran secara daring.
“Pada tanggal 27 dan 28 Februari, 3, 4, dan 5 Maret siswa belajar di keluarga dengan penugasan dari sekolah atau pembelajaran secara daring, tanggal 6 sampai 25 Maret anak-anak belajar di sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya seluruh siswa akan libur bersama dari 26 Maret hingga 8 April 2025 dalam rangka momentum Idul Fitri 1446 Hijriah, dan proses belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Disdikpora sendiri dalam edarannya ke institusi pendidikan meminta selama libur awal bulan puasa agar banyak diisi siswa dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.
Dijelaskan bahwa bagi siswa Muslim agar melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Selanjutnya bagi siswa non Muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sutarjana mengatakan selama ini institusi pendidikan di Bali sejatinya telah menumbuhkan keimanan siswa lewat kegiatan-kegiatan di sekolah, namun disdikpora tetap meminta kepala sekolah menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Kepala sekolah akan tetap diminta melaksanakan tugas di sekolah sementara tenaga pendidik dapat bertugas di rumah masing-masing.
“Kegiatan ibadah bagian dari pembangunan karakter siswa, kami sudah melakukan setiap hari di sekolah dengan pembiasaan sembahyang di sekolah, kegiatan proyek penguatan profil pelajar Pancasila, dan kegiatan yang lainnya, ada pasraman itu juga sudah kami agendakan setiap libur semester atau libur jeda sekolah,” kata Sutarjana.
Baca juga: Yuk simak! Pemerintah sudah terbitkan SE pembelajaran saat Ramadhan