Gianyar (Antara Bali)- Tersangka Ngakan Putu Pramono, SH yang juga anggota DPRD Gianyar, Bali tidak menghadiri pemeriksaan tahap II terkait kasus pemotongan dana hibah Kabupaten Gianyar.
"Rencana Hari Selasa ini tersangka kembali diperiksa dan kami masih tunggu sampai malam, jika tidak datang, pemanggilan kedua akan dilakukan pada hari Jumat (28/11), " kata Kajari Gianyar, I Ketut Sumedana, SH, MH, Selasa.
Ia menjelaskan alasan yang bersangkutan tidak datang, penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar belum mendapatkan konfirmasi dari tersangka.
Kejaksaan Negeri Gianyar dalam waktu yang bersamaan menahan tersangka I Kadek Aristana di Rutan Gianyar, yang bertindak sebagai makelar dalam kasus Rumah Potong Hewan (RPH).
Ia ditahan berdasarkan surat perintah nomor Print 2235/P.1.15/Fd/11/2014. "Tersangka ditahan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya tersangka Ngakan Putu Pramono, mengakui telah melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp 100 juta.
Modus operandinya pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.
Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana Ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya sebesar Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepeda penerima.
Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik. Yang bersangkutan.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
Hingga kini, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi.
"Mudah -mudahan kasus seperi ini memberikan efek jeranya bagi para wakil rakyat dalam mengelola dana," ujarnya. (WDY)