Denpasar (ANTARA) - Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menarik perhatian publik, termasuk para aktivis buruh dan pekerja di Indonesia seperti yang disampaikan Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori, yang juga ikut angkat bicara mengenai hal ini.
Syaiful mengatakan Sarbumusi ikut memantau persoalan ini hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. "Secara manajerial BPJAMSOSTEK mengalami kemajuan," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Penghargaan 2016-2020 bukti pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK profesional
Kendati demikian, Anshori mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJAMSOSTEK.
"Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya, silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya," ujar Anshori.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK. Menurut Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.
"Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja," ujarnya.
Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
"Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung
KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia, khususnya anggota KSPN, untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
"Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.
"Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya," ujar Rosita.
Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK. Dia berharap, pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan, terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
"Bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statement bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Baca juga: Meski pandemi, BPJAMSOSTEK tetap peroleh imbal hasil di atas deposito
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
"BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63 persen pada saldo JHT seluruh peserta. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK optimalisasi layanan digital hadapi pandemi COVID-19
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto menambahkan BPJAMSOSTEK memastikan 98 persen portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau Blue Chip dengan fundamental yang sangat baik, sedangkan 2 persen pernah masuk deretan LQ45.
Dinamika pasar saham selama masa pandemi COVID-19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020. Hal ini berdampak unrealized loss BPJAMSOSTEK pernah mencapai sekitar Rp43 triliun, pada Agustus - September 2020.
Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 triliun (di bawah 3 persen dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan tren perbaikan IHSG.
"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami," ujarnya.
Sarbumusi, KSPN dan KSBSI beri pandangan soal kasus BPJAMSOSTEK
Selasa, 9 Februari 2021 19:36 WIB