Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh pejabat dan staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/1).
"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (28/1).
Para saksi tersebut yakni inisial HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian DS selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, TW selaku staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, dan HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Seluruh pengurus Desa Adat Biaung-Klungkung resmi jadi peserta BPJAMSOSTEK
Menurut dia, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Baca juga: BPJamsostek Gianyar : Kinerja keuangan positif berkat selalu inovasi
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung
Jumat, 29 Januari 2021 5:25 WIB