Denpasar (ANTARA) - Asisten Manajer PT MRI yang berinisial EAD selaku konsultan penggajian dan pajak di Provinsi Bali, menjalani proses hukum karena telah menggelapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan PT BI.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Senin, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar terkait penegakan hukum kepada EAD tersebut demi memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Kami bersama Kejaksaan Negeri Denpasar menginginkan agar hukum ditegakkan demi melindungi hak-hak para tenaga kerja," ujar Kuncoro.
Dengan demikian, kata dia, para tenaga kerja dapat dengan tenang melaksanakan pekerjaannya tanpa perlu khawatir sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.
Apalagi, kata Kuncoro, kasus tersebut merupakan kasus pidana pertama di wilayah Denpasar terkait penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
EAD sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar, dan berkas perkara yang disampaikan Polresta Denpasar kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Agus Sugiharta mengatakan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar juga sudah dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara dimaksud.
Sugiharta menyampaikan kasus ini bermula saat EAD di PT MRI tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT BI yang sudah dibayarkan.
"Melainkan tanpa izin atau sepengetahuan PT MRI, uang yang seharusnya menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), praktik yang dilakukan EAD yakni tidak menyetorkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran pidana.
"Sesuai UU No 24 Tahun 2011, perusahaan wajib membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak memungut iuran saja melanggar, apalagi tidak menyetorkan iuran. Itu bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Sugiharta.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Made Ayu Citra mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi para konsultan penggajian dan PIC pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tertib melakukan pembayaran iuran dan tidak tergiur dalam menjalankan fungsi jabatan.
Menurut dia, EAD didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.