Semarapura (Antara Bali) - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra kini memasuki babak pemeriksaan tersangka, termasuk para makelar pengadaan tanah pembangunan Darmaga Gunaksa.
"Kejaksaan Klungkung memeriksa tiga tersangka dari makelar tanah yang terdiri atas I Dewa Ayu Budiarini, Ni Made Angga Juni Sari, keduanya juga PNS di Pemkab Klungkung dan Ni Luh Nyoman Hendrawati," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Kamis.
Ia mengatakan, ketiganya diperiksa terkait kasus pengadaan lahan Darmaga Gunaksa dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan mengejar keterangan mereka termasuk perannya saat pembebesan lahan tersebut.
"Ya kami kejar keterangan ketiga tersangka untuk mengetahui sejauh mana peran perannya masing-masing pada pembebasan lahan tersebut," ujar Suhadi.
Ketiga tersangka selesai diperiksa Rabu (28/1) kembali dilepas dan tidak ditahan. Memang sedikit ada perbedaan pemberlakuan terhadap para maklar.
Sedangkan tim Sembilan dari kalangan pejabat seperti mantan Sekda Ketut Janpria Cs malah sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu, selain mantan Bupati Candra ditahan lebih awal.
Ditanya kenapa para makelar itu tidak ditahan, Suhadi mengatakan, jika hal itu merupakan pertimbangan penyidik yang menilai tidak perlu melakukan penahanan.
Sementara untuk rekening para makelar menurut Suhadi tidak ada yang diblokir. Begitu juga dengan rekening pejabat dari tim Sembilan.
Pemblokiran rekening dilakukan hanya untuk tersangka Wayan Candra terkait dengan kasus tersebut. Berkas Wayan Candra diharapkan dalam minggu ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Suhadi mengaku tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan penyempurnaan dakwaaan secara rinci termasuk susunan redaksional dalam dakwaan tersebut.
Di antaranya adalah mengecek kata-kata agar tidak bolak balik dan menimbulkan arti yang bias. "Sebelum 5 Februari berkas Candra harus sudah dilimpahkan," ujarnya.
Sementara untuk tim Sembilan sendiri sekarang ini baru masuk pemberkasan. (WDY)