Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali mulai memeriksa Tim Sembilan yang terdiri atas sembilan yang bertugas untuk pengadaan tanah pembangunan Darmaga Gunaksa.
"Tiga dari sembilan orang itu telah diperiksa yang terdiri atas I Gusti Ngurah Gede, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusti Gede Wiratmaja, mantan Kabag Tapem dan AA Ngurah Agung Kadis Pekerjaan Umum non aktif," kata Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi, Jumat.
Ketiga tersangka itu dalam pemeriksaan didampingi tim pengecara dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Ditanya soal apa saja keterangan yang didapat, Suhadi enggan membeberkan, namun setelah didesak mengakui belum ada yang menarik dalam keterangan yang berhasil diperoleh kejaksaan.
"Ya mereka kita periksa sebagai tersangka," ujarnya. Selaian tiga orang tersebut sebelumnya kejaksaan Klungkung juga telah memeriksa tiga orang dari tim Sembilan. Yakni Ketua tim Sembilan yang juga Sekda non aktif Ketut Janapria, AA Sagung Mastini yang juga mantan kepala BPN Klungkung dan Made Ngurah mantan salah satu asisten Pemkab Klungkung.
Untuk tim Sembilan menurut Suhadi secara khusus hanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi. Ini berbeda dengan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang terkena kasus korupsi, Pencucian Uang dan Gratifikasi.
Pemeriksaan tim Sembilan adalah untuk melengkapi berkas perkara mereka. Ditanya soal aset tim Sembilan, Suhadi mengaku masih menyelidiki. Kalau nantinya ada bukti yang mengarah ada aset atau harta berasal dari korupsi kejaksaan akan melakukan penyitaan.
Untuk itu pihak kejaksaan masih menelususi apa ada mereka menikmati hasil korupsi tersebut dan dijadikan dalam bentuk aset. Hanya saja sejauh ini diakui Suhadi belum ada temuan ke arah itu.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencari tahu soal itu. (WDY)