Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, melimpahkan berkas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Made Pasek, bersama Kepala Seksi Intel Kejari Klungkung, Suhadi dengan beberapa personel lainnya di Denpasar, Selasa.
Pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Denpasar diterima langsung Panitera Muda Pidana PN Denpasar, Made Sukarta.
"Kami melakukan pelimpahan, untuk kasus korupsi dengan tersangka Wayan Candra," ujar Pasek usai melakukan proses pelimpahan.
Menurut dia, dalam satu berkas itu ada kasus korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sidangnya dilakukan sekalian nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Panitera Muda, Pidana Sukarta membenarkan sudah ada pelimpahan untuk kasus Candra.
"Baru saya dapat berkasnya," kata Sukarta.
Menurut dia, kasus tersebut masih akan dilakukan kajian dan penunjukan majelis. "Kami akan tunjuk majelis dulu, nanti baru akan dijadwalkan persidangannya," ujarnya. (WDY)