Denpasar (Antara Bali) - Kepala UPT Taman Budaya Dinas Kebudayaan Bali I Ketut Mantra Gandi (53), terdakwa kasus penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Art Center menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin.
Terdakwa yang dalam kesempatan itu mengenakan pakaian dinas warna gelap terlihat tegar menghadapi persidangan yang didampingi lima kuasa hukumnya yakni Simon Nahak dan kawan-kawan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Cening Budiana dan Jaksa Penuntut Umum I Made Tangkas mengatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan perbuatan yang melampaui apa yang menjadi kewenangan Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastia selaku atasan terdakwa dengan melakukan intervensi tupoksi dan melakukan perubahan data-data dalam Surat Tugas Kadisbud Prov Bali No. 090/805.b/Disbud tanggal 3 Mei 2011 dengan mengubah nama perusahaan yang senyatanya telah disurvei dengan menghapus PT Pola Penawar Bangun Semesta dan memasukkan PT Alfa Inti Media.
Selanjutnya terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 11 ayat (1) a angkat 2 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Terdakwa juga dalam tahap persiapan pemilihan penyediaan barang/jasa tidak pernah menerima dokumen rencana umum pengadaan dari Kadis kebudayaan yang salah satunya tentang sfesifikasi teknis barang yang akan diadakan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang negara/daerah atas pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, intalasi listrik, dan telepon kegiatan renovasi Art Center pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Nomor 25/S/XIX.DPS/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 diketahui adanya pemahalan terhadap pembelian barang-barang yang diadakan, dengan uraian pemeriksaan menggunakan perhitungan real cost, atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar.
Ketut Suastika bersama I Ketut Mantra yang saat ini masih menjadi tahanan kota sejak 3 November 2014 telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan barang alat-alat berat kegiatan renovasi Art Center Kota Denpasar pada 2011.
Perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (WDY)
Kepala UPT Taman Budaya Jalani Sidang Perdana
Senin, 24 November 2014 21:10 WIB