Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (56) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Art Center menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar, Senin.
Terdakwa yang dalam kesempatan itu mengenakan pakaian dinas warna gelap terlihat sangat tegar menghadapi persidangan yang didampingi lima kuasa hukumnya yakni, Simon Nahak dan kawan-kawan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Cening Budiana dan Jaksa Penuntut umum I Made Tangkas mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang negara/daerah atas pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, intalasi listrik, dan telepon.
Kegiatan renovasi Art Center pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali Nomor 25/S/XIX.DPS/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 diketahui adanya pemahalan terhadap pembelian barang-barang yang diadakan, dengan uraian pemeriksaan menggunakan perhitungan real cost atas pembelian senyatanya terhadap keseluruhan pengadaan barang UPT Taman Budaya Denpasar.
"Ketut Suastika yang saat ini masih menjadi tahanan kota sejak 3 November 2014 telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta dari nilai proyek Rp21 miliar untuk melaksanakan paket pekerjaan belanja modal pengadaan barang alat-alat berat kegiatan renovasi Art Center Kota Denpasar pada tahun 2011," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sebelum dilaksanakan lelang pada kegiatan pengadaan alat-alat berat, alat-alat studio, CCTV, intalasi listrik, dan telepon kegiatan renovasi Art Center dalam tahap persiapan lelang bertemu dengan Exaudi Gultom (rekanan/pelaksana pekerjaan khusus dalam pengadaan alat-alat berat) dengan membicarakan rencana pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tahun 2011.
Selanjutnya terdakwa memperkenalkan stafnya yang bernama I Ketut Gara untuk menjalin kerja sama dan bisa berjalan dengan sukses.
Berselang beberapa hari terdakwa memeritahkan I Ketut Gara mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Mantra Gandi melakukan kegiatan survei harga ke Jakarta berdasarkan surat tugas Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Nomor 090/805.b/Disbud tanggal 3 Mei 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa.
Setelah kembali dari Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 saudara I Ketut Mantra Gandi menyuruh Ketut Gara untuk melakukan hasil survei kepada Kadis Kebudayaan Provinsi Bali.
Dan hasil survei tersebut tidak pernah diolah dan dianalisa untuk dapat diuraikan menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan sekitar akhir bulan Juni 2011 HPS tersebut diterima oelh staf Exaudi Gultom.
Akibat intervensi dari Exaudi Gultom dan pengaruhnya diterima oleh terdakwa I Ketut Suastika dengan menghilangkan PT Pola Penawar Bangun Semesta dari daftar survei dan menyesuaikan dengan HPS yang diserahkan oleh rekanan suruhan Exaudi Gultom.
Selanjutnya terdakwa merekayasa surat tugas Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Nomor 090/805.b/Disbud, tanggal 3 Mei 2011 dengan menggantikan PT Pola Penawaran Bangun Semesta dan memasukan nama PT Alfa Inti Media sebagai perusahaan yang seolah-olah telah disurvei dengan cara memerintahkan I Ketut Gara untuk membuat surat tugas yang baru.
Terdakwa I Ketut Suastika telah menyalahgunakan kewenangan selaku PA/Kadis Kebudayaan Provinsi Bali dengan mengintervensi tugas-tugas KPA/PPK I Ketut Mantra Gandi yang berdampak pada penetapan HPS dengan mendasarkan kepada dokumen yang tidak benar, hasil dari sebuah rekayasa.
Perbuatan terdakwa selaku PA dengan mengambil alih fungsi tugas PPK telah bertentangan dengan ketentuan pasal 11 ayat (1)a angka 2 Perpres 54 tahun 2010 dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (WDY)
Kadis Kebudayaan Bali Jalani Sidang Perdana
Senin, 24 November 2014 20:53 WIB