Denpasar (Antara Bali) - Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, Ketut Mantara Gandi, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Senin.
Tersangka menjalani pemeriksaan sekitar empat jam dan diberikan sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pengeras suara untuk taman budaya tersebut.
Pemeriksaan terhadap Mantara merupakan pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai saksi, sebelumnya yang bersangkutan pernah diperiksa saat berstatus sebagai saksi.
Saat diperiksa tersangka datang didampingi oleh Haposan Sihombing selaku penasihat hukumnya. Usai pemeriksaan terdakwa hanya terdiam dan tak mau menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawaon. Dia berusaha menghindari saat para pewarta foto mencoba mengambil gambarnya.
"Kok tiba-tiba panas ya," ujar Mantara sambil menutupkan tas ke wajahnya.
Haposan Sihombing selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik terkait tentang riwayat perjalanan proyek, pengajuan kontrak dan lainnya. "Sebelumnya klien kami dipanggil pada Rabu (19/6) tapi tidak bisa memenuhi panggilan karena ada agenda kegiatan di Pesta Kesenian Bali," ujarnya.
Dia mengatakan ada beberapa alat bukti terkait peranan kliennya dalam kasus itu namun Haposan tidak menjelaskan secara terperinci dengan alasan tidak mengetahui secara detail.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Ashari Kurniawan mangatakan pemeriksaan terhadap Kepala UPT itu adalah berstatus sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Kami terus menyidik untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya. (IGT)