Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini masih belum memeriksa KM yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
"KM belum bisa diperiksa dalam tahap penyidikan dengan alasan tidak bisa hadir padahal kami sudah memanggilnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudharma di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, alasan ketidakhadiran tersangka kasus pengadaan barang pengeras suara untuk Taman Budaya itu karena sedang ada Pesta Kesenian Bali (PKB).
Pihaknya terus akan melakukan pemanggilan dalam waktu secepatnya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Kami tidak mau menunda penanganan kasus ini sehingga diharapkan sebelum akhir tahun ini sudah tuntas," ujarnya.
Dia mengatakan, KM hanya baru dimintai keterangan ketika tahap penyelidikan. (IGT)