Jembrana, Bali (ANTARA) - Satu personel Kepolisian Resor Jembrana, Bali berinisial GYK terkena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali. Hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dia tidak menjelaskan alasan pemecatan anggota Polri tersebut, kecuali mengatakan sebelum bertugas di Polres Jembrana, GYK pernah dihukum demosi dari Polres Buleleng pada 2025.
Menurut dia, pemberian hukuman PTDH ini penting sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Hukuman ini memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun ketentuan lainnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hukuman PTDH, kata dia, merupakan langkah yang tidak mudah, namun harus diambil demi menjaga maruah dan kehormatan institusi Polri.
Dia juga mengingatkan seluruh personil Polres Jembrana agar peristiwa menjadi evaluasi bersama, sebagai bahan introspeksi diri untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menjaga nama baik institusi.
Dia juga memerintahkan pengawasan berjenjang oleh para pejabat satuan, serta mendorong pembinaan yang berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong IsmadiEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026