Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap dua pelaku pemalsu dokumen pengiriman sapi, masing-masing berinisial S (41) dan AS (34) di Kabupaten Jembrana, Bali saat akan menyeberangkan hewan ternak itu dari Pelabuhan Gilimanuk.
"Kasus ini terungkap saat rekan-rekan dari Balai Karantina Gilimanuk mencurigai dokumen yang digunakan untuk menyeberangkan sapi itu palsu. Setelah melakukan pengecekan di internal karantina, mereka melaporkan kepada kami," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu sore.
Dia mengatakan pihak Balai Karantina setempat melakukan pengecekan awal terhadap Surat Kesehatan Hewan (SKH) termasuk mengkonfirmasi ke orang yang identitasnya tertera pada dokumen tersebut.
Dari konfirmasi ke orang yang identitasnya digunakan dalam SKH itu, kata dia, diperoleh keterangan jika yang bersangkutan tidak ada mengirim sapi keluar wilayah Bali.
"Berdasarkan bukti-bukti awal dari Karantina, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, menurut dia, AS berperan memalsukan dokumen, sementara S menjualnya seharga Rp1.240.000 untuk setiap ekor sapi.
Dari tersangka, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp26 juta, stempel karantina, telepon genggam, laptop dan dokumen yang dipalsukan.
"Dokumen ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Puslabfor. Kami juga melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh sindikat," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan dua pelaku cukup dikenal di kalangan pedagang sapi karena pernah bekerja di usaha tersebut.
"Sopir ataupun pemilik sapi yang dikirim itu tidak tahu kalau dokumennya palsu karena mereka mempercayakan pengurusannya pada dua pelaku tersebut," katanya.
Menurut dia, dalam telepon genggam pelaku ditemukan 15 dokumen SKH palsu yang siap dicetak.
"Dua tersangka mengaku mereka menjalankan aksinya baru pada bulan Mei. Tapi kami akan terus mendalami, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lainnya," katanya.
Untuk sapi yang saat ini diamankan di Balai Karantina, kata I Putu Agus Kusuma Atmaja dari Balai Karantina Gilimanuk, hewan ternak itu akan dikembalikan ke daerah asal.
Sementara terkait awal pengungkapan kasus ini, pihaknya sudah mencurigai pada salah satu truk yang masuk Pelabuhan Gilimanuk dari pantauan sistem kamera melalui closed circuit televison (CCTV).
"Salah satunya barcode yang tertera tidak terhubung ke link balai karantina. Saat kami cek nomer dokumen itu ke aplikasi internal, dokumen tersebut tidak dikeluarkan balai karantina," katanya.
Akibat perbuatannya, S dan AS dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong IsmadiEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026