Denpasar (Antara Bali)- Robert Paul McJannet (48), mantan tentara Australia yang didakwa memiliki narkoba jenis ganja, diadili di ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, Selasa.
Jaksa Nyoman Sucitrawan SH menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 113 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 134 ayat (1) dan pasal 134 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan sederet pasal itu, Robert Paul McJannet yang didakwa telah mengimpor narkoba diancam pidana selama 15 tahun penjara.
Terdakwa yang tertangkap di Bali, tercatat bertempat tinggal di Parkway Gardens Parmalia WA 66 Perth, Australia.
Di depan sidang yang dipimpin hakim ketua Nyoman Sutama SH, Jaksa Sucitrawan menyatakan bahwa Robert bersalah telah mengimpor ganja dari negara lain.
"Barang bukti yang disita petugas dari terdakwa adalah ganja kering seberat dua gram bruto, atau 1,7 gram netto setelah dikurangi sampel uji pada laboratorium," kata jaksa.
Narkoba sebanyak itu disita dari dalam kaos kaki bertuliskan "bonds" yang tersimpan di dalam tas yang dibawa terdakwa Robert saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
Jaksa menyebutkan, karena barang terlarang itu dibawa terdakwa yang baru datang dari negara lain, maka yang bersangkutan dapat dikatakan telah mengimpor ganja ke Bali.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Sucitrawan menguraikan dakwaan untuk mantan tentara Australia yang kini bekerja sebagai operator alat berat di negaranya itu.
Awalnya, pria berkacamata itu datang ke Bali untuk berlibur selama lima hari. Dengan pesawat Virgin Blue penerbangan DJ 4172, ia tiba di Bandara Ngurah Rai pada 28 Desember 2009 pukul 23.55 Wita, namun langsung ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai karena terbukti membawa ganja.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Robert telah menggunakan ganja sejak tahun 1978 setelah mengalami kesulitan untuk bisa tidur.
Kepada petugas Robert mengaku mengisap ganja layaknya menikmati rokok, sehingga rasa capai dan gelisah hilang, serta langsung bisa tidur.
Jaksa mengatakan, Robert yang telah cukup umur justru tidak melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan pengobatan atau perawatan mengenai penyakit yang dideritanya itu.
Seharusnya, kata jaksa, seseorang yang memerlukan sesuatu untuk pengobatan, perlu melaporkan masalahnya kepasa instansi yang berwenang untuk itu. "Apalagi ini yang namanya narkotika," kata jaksa menambahkan.
Untuk mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Di persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Nyoman Gde Sudiantara SH.(*)