Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah mengenakan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum dalam upaya melindungi industri dalam negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, pengenaan BMTPS impor tepung gandum itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.011/2012.
PMK itu ditetapkan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012.
PMK dimaksud mengatur bahwa terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor. BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut. (*/T007)
Tepung Gandum Dikenakan BM Pengaman
Sabtu, 12 Januari 2013 17:11 WIB