Bupati Kabupaten Klungkung, Bali I Nyoman Suwirta memerintahkan perangkat desa se-kabupaten Klungkung untuk menerapkan secara konsisten Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Penerapan peraturan daerah tersebut merupakan upaya memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan setara kepada masyarakat, serta menciptakan ruang publik yang ramah terhadap semua orang," kata Nyoman Suwirta di Klungkung, Bali, Senin.
Dari berbagai hasil penelitian para ahli menyebutkan rokok terutama asap rokok adalah faktor yang dapat menyebabkan pelbagai jenis penyakit seperti kanker, penyakit jantung koroner, impotensi, hipertensi, stroke, gangguan pernapasan dan gangguan kehamilan dan janin.
Oleh karena kesadaran akan besarnya daya rusak yang diakibatkan oleh asap rokok, penting bagi pemerintah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses udara yang bersih dan bebas asap rokok. Oleh sebab itu, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok menjadi solusi alternatif bagi penciptaan ruang publik yang ramah terhadap semua kalangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tentang optimalisasi implementasi Perda KTR nomor 1 tahun 2014, serta komunikasi informasi dan edukasi keamanan pangan, obat, obat-obatan tradisional dan kosmetik kepada seluruh kepala desa di Klungkung, Bali.
Baca juga: Pemkab Klungkung-Jembrana hadirkan teknologi RDF guna kelola sampah
Baca juga: Pemkab Klungkung-Jembrana hadirkan teknologi RDF guna kelola sampah
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nyoman Suwirta memerintahkan para kepala desa sebagai garda terdepan di desa berkomitmen menerapkan Perda KTR ini, baik dalam Perarem (peraturan pemerintah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya yang umumnya tidak tertulis, sebagian ada yang sudah tertulis), Awig-Awig (ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup masyarakat Bali) dan penertiban iklan rokok terutama di masing-masing Desa Adat.
Bupati Suwirta berharap dalam upaya penerapan Perda tersebut tidak ada yang melanggar, sehingga kesehatan masyarakat pun bisa selalu terjaga dengan baik.
Selain itu mewujudkan ruang publik yang ramah terhadap semua orang, Bupati Klungkung juga meminta pengawasan tentang makanan dan obat juga diperketat dilakukan sampai ke desa-desa, sehingga hakekat atau makna hidup sehat itu sejalan dengan penetapan perda tersebut.
"Edukasi dan promosi itu juga harus digalakkan melalui Perbekel (kepala desa) dan perangkat desa, sehingga nantinya kebutuhan hidup sehat ini tidak hanya paksaan, tetapi menjadi kebutuhan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni mengatakan kegiatan sosialisasi yang diikuti seluruh perbekel di Kabupaten Klungkung bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Perda KTR dan pengawasan pokok.
"Semoga melalui kegiatan ini nantinya membuahkan hasil yang maksimal untuk semua, terutama kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan dan menciptakan ruang publik yang ramah terhadap semua kalangan," kata dia.
Selain melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang area bebas rokok, Bupati Suwirta juga menyerahkan sebanyak 19 sertifikat pencapaian vaksinasi booster kepada Desa yang sudah mencapai 80 persen vaksinasi.