Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus judi toto gelap (togel) dengan menangkap dua tersangka.
"Kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi perjudian, selanjutnya tindaklanjuti personel dan berhasil menangkap dua orang tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Umum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti, di Denpasar, Senin.
Dua orang tersangka itu yakni AA Ngurah R (41 tahun) berasal dari Kelurahan Padangsambian Denpasar, dan I Made K yang berasal dari Desa Lalanglinggah, Tabanan.
Selain dua tersangka, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp2,7 juta, 12 lembar paito, satu buku berisi pasangan nomor togel, dan satu unit telepon seluler.
Dia mengatakan meski jumlah nominalnya tidak begitu besar namun penangkapan yang dikomado Kepala Sub-Direktorat III Direskrimum, AKBP Harry Haryadi dan Kepala Unit Kompol Karyasa itu merupakan komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk perjudian.(DWA/T007)
Polisi Ungkap Kasus Judi Togel
Senin, 24 September 2012 14:11 WIB