Negara (Antara Bali) - Bandar judi jenis toto gelap (togel) online, di Kabupaten Jembrana ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal setempat.
"Yang bersangkutan kami kategorikan sebagai bandar, karena dia yang menerima uang dari pemasang, serta membayarnya jika nomer tersebut tembus. Selain itu ia tidak memiliki bos di atasnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, IKA (38), warga Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan menerima pemasangan judi togel online lewat handphone, lalu ia pasangkan lagi ke salah satu website judi.
Menurutnya, untuk setiap pemasangan Rp1000, jika nomer yang bersangkutan tembus dua angka akan mendapatkan Rp70 ribu, tiga angka Rp400 ribu dan empat angka Rp3 juta.
"Dari tersangka kami dapatkan barang bukti laptop untuk mengakses judi online, handphone, rekening bank beserta ATM, serta buku besar berisi pesanan angka togel," ujarnya.
IKA mengaku, menjalankan judi online tersebut sejak dua bulan terakhir, dengan omzet rata-rata Rp220 ribu setiap hari.(GBI)
Bandar Judi Online Ditangkap
Jumat, 5 Agustus 2016 16:43 WIB