Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan sebanyak 103 warga Taiwan yang tertangkap dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu (26/6) terlibat penipuan daring dengan target korbannya di luar negeri salah satunya Malaysia.
“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia menyebutkan 103 warga Taiwan itu menyasar para korban di luar negeri berdasarkan pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis (20/6).
Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.
Baca juga: Kantor Imigrasi Singaraja perkenalkan sekolah kedinasan perluas karier di Buleleng
“Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” imbuhnya.
Saat ini, 103 orang asing tersebut yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Ada pun langkah selanjutnya, lanjut dia, melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kememkumham Bali pastikan seluruh layanan imigrasi sudah berjalan normal
Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara.
Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan mereka datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
“Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Taiwan terkait proses deportasi yang seluruh biayanya ditanggung oleh pelaku atau dari pemerintah Taiwan.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan tim gabungan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu (26/6) setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.
Petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.