Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mengusir mantan narapidana kasus pembunuhan yang jasad korbannya disembunyikan di dalam koper pada 2014 asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer kembali ke negaranya.

“Setelah menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Bali, Rabu.

Tommy telah bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar pada 17 Februari 2026 karena mendapat sejumlah remisi yakni dinilai kelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Ia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung pada 20 Februari.

Selama lima hari masa pendetensian di Rudenim, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Sengky menegaskan bahwa pendeportasian itu merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga ia memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. 

Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama pelaku ke dalam daftar penangkalan.

Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. 

Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Kasus pembunuhan dalam koper sempat menggemparkan publik internasional pada 2014 yang terjadi di salah satu kamar hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Ia bersama kekasihnya Heather Lois Mack atau HLM yang juga berkewarganegaraan Amerika Serikat membunuh ibu kandung HLM.

Tommy kemudian divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

Sedangkan kekasihnya, HLM divonis 10 tahun dan sudah lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

 



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026