Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk ditampung sementara sebelum dilaksanakan deportasi.
"Mereka tidak memiliki catatan resmi masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki tersebut tidak ditemukan catatan masuk Indonesia alias ilegal.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ia menjelaskan mereka digelandang ke Ruang Detensi Imigrasi Denpasar secara bertahap dalam dua gelombang yakni pertama pada Sabtu (14/2) sebanyak dua orang dari tangan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di salah satu masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas.
Selanjutnya, tahap kedua pada Rabu (18/2), petugas kembali membawa lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar dan digiring ke Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah ditindaklanjuti di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, ketujuh WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk ditampung sementara sambil menunggu proses administrasi guna dipulangkan kembali ke negaranya.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara," ucapnya.
Ia menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus WNA ilegal itu.
"Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.
