Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menahan seorang eks sopir travel anggota jaringan toto gelap (togel) yang ditangkap di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta di Denpasar, Kamis menyatakan tersangka YS (53) asal asal Banyuwangi ini sudah beroperasi dalam kurun waktu 1,5 bulan.
Adapun modus pelaku melakukan praktik judi daring yakni memediasi warga yang membeli nomor togel, yakni mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.
"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kapolsek Denpasar Timur yang ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap judi daring beromzet Rp1,3 M
Tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
Dia mengaku mempelajari sistem permainan togel melalui smartphone miliknya sendiri. Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar 100- 150 ribu per hari.
Kapolsek Denpasar Timur juga menyampaikan penangkapan terhadap pelaku judi daring tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam masyarakat.
Kapolsek Denpasar Timur menyatakan dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama pria asal Banyuwangi tersebut berupa satu buah handphone merk Oppo Type A54, satu buah Kartu ATM Bank BRI, satu lembar buku tabungan Bank BRI, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap perjudian online di Kuta
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap perjudian online di Kuta
Pelaku YS ditahan di Polsek Denpasar Timur disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 2 UU RI nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan judi daring tersebut, kata Kapolsek Denpasar Timur mulanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Selain itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudirarta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun untuk segera berhenti. Polisi akan menindak tegas perilaku demikian karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku.