Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap sembilan tersangka judi daring (online) dengan omzet Rp1,3 miliar setelah beroperasi mulai Juli sampai Agustus 2022 di Penginapan Pondok Indah, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Rabu, mengatakan uang tersebut berasal dari member yang tersebar di seluruh Indonesia dari dua situs judi dengan rincian PT98BET ada 14.000 anggota, sedang PTWD4D beranggotakan 800 orang.
Kapolresta Denpasar menyatakan kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing yakni tiga orang sebagai marketing untuk memasarkan / mengiklankan situs judi online, lima orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) dan satu orang sebagai bendahara yang membayarkan gaji karyawan.
Para tersangka yang ditahan Polisi adalah JS (29), AF (26), EN (21), DA (18), MR (19), ARI (19), FA (23), AS (31) dan AS (25). Semua pelaku, menurut Kapolres, berasal dari luar Bali.
"Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai tiga, ada perangkat elektronik berupa 16 Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi, 12 Unit HP Smartphone, dan delapan unit HP merk nokia, serta mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net," kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta menjelaskan dari keterangan tersangka, terdapat enam jenis permainan yang disediakan.
"Ada togelnya kemudian ada judi slotnya kemudian ada live kasinonya, kemudian ada judi kuda online, kemudian ada poker. Jadi ada enam jenis permainan di dalam dua website itu," kata dia saat memberikan konferensi pers di Mapolresta Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polresta Denpasar, dari hasil perjudian tersebut, gaji para tersangka dibayar dari hasil komisi dari transaksi para member dengan besarnya gaji setiap bulan mencapai empat sampai lima juta rupiah.
"Kami jelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, servernya pusat berada di luar Indonesia yaitu ada di Filipina," kata Kapolresta.
Terhadap pembuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.