Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjalin kerja sama pemanfaatan tanah seluas 39,629 hektare di Kelurahan Benoa atau aset kawasan Lot S5 dengan perusahaan pariwisata PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemprov Bali yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.
“Melalui berita acara tersebut, Pemprov Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m2 yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian,” kata dia.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa penyerahan aset untuk dimanfaatkan ini merupakan bentuk optimalisasi dan pengamanan aset daerah.
Dalam kerja sama ini, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp57,810 miliar dan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp850,275 miliar dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027.
Kontribusi bagi hasil juga ditetapkan dari pendapatan kotor, yakni satu persen untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5 persen untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan dua persen mulai tahun ke-11 dan seterusnya.
“Melalui kerja sama ini, PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Koster.
Gubernur Bali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pemprov Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab, kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya terdapat masalah pengelolaan di kawasan Lot S5 itu, namun Koster memastikan telah dilakukan penyelesaian.
“Seluruh kewajiban mitra, kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah, tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” kata Koster.
Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak tahun 1989, namun evaluasi menunjukkan sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar 2.331.699 dolar AS, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai 50.009,4 dolar AS.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui penandatanganan Lahan Usaha Desa adat (LUDA) dan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif mulai 25 Oktober 2023.
Penyelesaian final dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dan term sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
“Kesepakatan tersebut memuat sejumlah kewajiban, termasuk pelunasan hutang sebesar Rp59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali,” ucap Gubernur Bali.
