Badung, Bali (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali tetap akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 23 Desember 2025 tanpa ada penundaan.
“Tidak, tidak ada tunda, tetap (penutupan TPA Suwung) 23 Desember saya sudah putuskan tetap 23, ya (Denpasar dan Badung) siap tidak siap harus siap,” kata Koster di sela Peresmian Pos Bantuan Hukum Bali di Badung, Jumat.
Meski Pemkab Badung berharap dilakukan penundaan penutupan tempat pembuangan sampah itu, Gubernur Koster tegas tidak mengabulkan, sebab jika terus ditunda maka sampai kapan pun masalah gunung sampah tak akan selesai.
Ia juga merasa selama ini pihaknya sudah banyak memberikan sosialisasi penanganan sampah secara mandiri di rumah seperti menggunakan teba moderen atau jika tidak memungkinkan diproses di TPS3R atau TPST di tingkat desa, sehingga menurutnya semestinya sudah cukup.
“Tidak ada lagi cerita tunda-tunda, harus jalan, bisa TPST, TPS3R, teba moderen, kalau tidak cukup hitung saja carikan polanya, harus selesai tidak ada lagi tunda kalau tunda terus 100 tahun tidak akan beres,” ujarnya.
Koster mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar sebelumnya, jadi menurut dia semestinya sudah cukup menjelaskan arahannya soal penutupan TPA Suwung.
Sementara untuk penanganan sampah lebih lanjut, Gubernur Bali meminta menunggu hadirnya teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang akan dikembangkan Danantara di Bali yang diperkirakan rampung dua tahun lagi.
Untuk diketahui Pemprov Bali mulai 23 Desember 2025 nanti hanya akan mengizinkan sampah residu dari Kota Denpasar dan Badung masuk TPA Suwung.
Sementara, sisanya wajib diselesaikan di kabupaten/kota masing-masing, sebab jika tidak maka Kementerian Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pejabat terkait.
Arahan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini sendiri telah disampaikan Pemprov Bali melalui surat pemberitahuan sejak Jumat (5/12) lalu, sambil meminta pemerintah daerah mensosialisasikan keputusan ini ke warganya.
