Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap perjudian online di homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan-Dewi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan operator judi.
"Kemarin kita lakukan pengerebekan tanggal 17 Agustus. Polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Sembilan orang tersebut masih dalam pemeriksaan," kata Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas di Legian, Kuta, Bali, Jumat.
Menurut Kombes Bambang, semua pelaku yang berperan dalam perjudian online tersebut berasal dari luar daerah Bali dan baru beberapa minggu menetap di Bali.
Untuk memperlancar perjudian online tersebut, kata Kapolresta, para tersangka yang merupakan operator perjudian menyewa empat buah kamar kepada pihak penyedia jasa homestay, yang mana dua kamar digunakan sebagai tempat operasi judi online dan dua kamar lagi disewa untuk dijadikan tempat tinggal.
"Kamarnya ini sepertinya kedap suara agar penghuni lain tidak mendengar aktivitas mereka," kata dia saat memberikan keterangan di tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, delapan unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.
Barang bukti tersebut disita Satreskrim Polresta Denpasar dan dibawa ke Laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut untuk mendapatkan informasi lanjut tentang sistem perjudian online tersebut.
"Barang bukti kita akan bawa ke Labfor untuk mencocokan keterangan tersangka dengan alat bukti," kata Kapolresta Denpasar yang ditemani Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Di hadapan awak media, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pengerebekan terhadap jaringan perjudian online tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali.
Sebelumnya pada 13/8/2022, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat , serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar juga membongkar aktivitas judi online pada salah satu hotel di kawasan jalan Kartika Plaza Kuta.
Hotel tersebut diduga dijadikan tempat pusat judi online, tepatnya di lantai IV Orchid room, namun saat petugas datang tempat tersebut telah ditinggalkan para pelaku.
Menurut Kombes Bambang, dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online, berdasarkan pengaduan dari pihak hotel, sehingga Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Di lokasi, Polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Reuter WiFi, HT dan puluhan SIM Card.
Sementara manajemen hotel menerangkan bahwa ruangan tersebut disewa untuk jangka waktu lama oleh warga negara asing. Namun, setelah dua Minggu beraktivitas pihak hotel curiga dengan aktivitas mereka dan melapor ke Polresta Denpasar.