Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap dua pengedar narkoba Hartono (48) dan Kartono (49) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram dan juga ribuan pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Denpasar, Rabu mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda dan keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi.
"Mereka mempunyai masing-masing (pelaku Hartono) 1,8 kilogram dengan ekstasi 655 butir dan yang satunya (Kartono) 2,3 kilogram sabu dengan jumlah jumlah ekstasinya 571 butir," kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita menjelaskan pelaku pertama Hartono ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) malam jam 18.10 wita di Kos Taman Sari, Tuban, Badung, Bali, lalu kasusnya dikembangkan.
Dari sepeda motor yang digunakan Hartono, polisi menemukan paket sabu dalam tiga potong kulit manggis. Setelah ditelusuri lebih lanjut, di kos tersangka juga ditemukan narkotika sabu serta ratusan pil ekstasi. Barang tersebut didapatkan dari seorang bos yang tidak dikenalnya.
Baca juga: Hakim jebloskan pengedar sabu ke dalam bui selama 8 tahun
"Tersangka H ini disuruh menjaga (sabu-sabu) oleh bosnya yang dia belum kenal, cuma melalui telepon. Pengakuan dari tersangka hampir tiga tahun dia menjaga barang tersebut," kata Yogie.
Tersangka Hartono bekerja pada dua orang bos yang mana barang yang didapat dari bos pertama telah dijual oleh tersangka, sementara barang dari bos kedua tidak sempat diedarkan karena sudah ditangkap petugas. Tersangka yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Badung itu mengaku sering menjual barang terlarang tersebut.
Sementara itu, pelaku kedua Kartono, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015 divonis 4 tahun 3 bulan di Lapas Pangkalpinang ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) malam jam 19.30 Wita di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar.
Saat ditangkap, Kartono bersama dengan kedua anaknya yang dibawa serta dari Pangkal Pinang menuju Denpasar-Bali untuk mengantar paket sabu-sabu dan ekstasi berkedok liburan keluarga.
Menurut keterangan Yogie, kedua anaknya mengaku tak tahu jika di dalam mobil yang dikendarai sang ayah juga membawa serta ribuan gram sabu dan ekstasi.
untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam mobil tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Denpasar, Bali.
Tersangka dijanjikan uang Rp32 juta dengan biaya perjalanan telah dicairkan sebesar Rp7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, Kartono dijanjikan uang Rp25 juta.
Saat ini, kedua tersangka Hartono dan Kartono mendekam di Rumah Tahanan sementara Polresta Denpasar menanti pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.