Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Edi Kiswanto (28) yang diduga menjadi bandar dan pemilik bisnis judi "online" mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan mendakwa Edi melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP jounto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang yang sama.
"Perbuatan terdaksa bersalah tanpa izin atau dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi togel online dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan secara turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu," ujar JPU dalam sidang.
Dalam persidangan terungjap bahwa bisnis judi toto gelap (togel) secara online dilakukan terdakaa Edi Kiswanto dilakukan pada 30 April 2018, dimana terdakwa menjual nomor dalam permainan togel online dengan harga Rp1.000 per nomor.
Terdakwa membuat sebuah akun situs judi online dengan nama www.wijaya.363.com, dinaba akun itu terdakwa buat sebulan sebelumnya.
Setiap para pemain judi akan membeli nomor dengan transaksi lewat pesan singkat "whatsapp", selanjutnya nomor itu dipasangkan di akun milik terdakwa.
Apabila nomor pemasang muncul saat pengumuman, maka si pemain judi akan mendapat uang Rp70 ribu untuk pemasangan nomor seharga Rp1.000.
Sementara itu, terdakwa sendiri mendapat keuntungan 20 persen dari setiap pemasangan. Hasil keuntungan tersebut dipergunakan sebagai biaya tambahan bagi kebutuhan sehari-hari terdakwa. Namun, baru satu bulan menjalankan bisnis gelap judi online itu, perbuatan terdakwa sudah diketahui polisi.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan lantas menangkap terdakwa dikediamannya di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Lele.
Bandar judi "online" di Denpasar diadili
Senin, 10 Desember 2018 21:11 WIB