Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan penangkapan 31 orang pelaku dan pengelola sejumlah situs judi daring di Denpasar Selatan, Bali, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bukan merupakan sebuah kecolongan, melainkan kerja sama sesama institusi Polri.
"Nggak ada kecolongan, itu semua hasil koordinasi. Polri mau di Mabes mau di mana saja ya tetap Polri. Polda Bali dalam hal ini bersama-sama sesuai dengan permintaan bantuan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat.
Jansen menjelaskan penggerebekan dan penangkapan puluhan pelaku dan pengelola situs judi daring tersebut merupakan pengembangan dari rangkaian kasus judi daring yang memiliki jaringan yang luas.
Direktorat Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Bali pun dalam penangkapan tersebut turun langsung bersama personel Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Bali.
"Tetap dilaksanakan koordinasi dengan Polda Bali dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit V Siber bersama-sama sesuai dengan permintaan bantuan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mengatakan pengungkapan kasus judi daring berbeda dengan judi konvensional yang terbatas pada wilayah tertentu sehingga pengungkapannya pun oleh polda atau jajaran di bawahnya.
Tetapi, ketika sudah masuk dalam jaringan judi daring, bukan tidak mungkin terkoneksi dengan banyak orang di wilayah yang berbeda. Oleh karena itu, pengungkapannya pun membutuhkan kerja sama antara pusat dan daerah bahkan lintas institusi.
"Judi online ini kan lintas daerah, lintas wilayah bahkan lintas negara. Jadi, perlu kehati-hatian dan keseriusan dalam penanganan untuk proses lebih lanjut. Dibutuhkan kehati-hatian karena ini menyangkut proses hukumnya bisa saja lolos dia nanti kalau tidak sesuai pada locus delicti (tempat kejadian perkara)," kata Jansen.
Polda Bali, kata Jansen, tetap mengawasi adanya jaringan perjudian daring yang ada di wilayah hukum Polda Bali melalui patroli siber oleh Ditreskrimsus Subdit Siber.
"Polri memastikan kegiatan-kegiatan yang menyangkut salah satu penyakit masyarakat bisa diberantas, disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik dan benar," katanya.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tempat judi daring di wilayah Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, dan berhasil menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi daring.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku yang berperan sebagai administrator, leader telemarketing, petugas telemarketing, dan koordinator dari seluruh situs.
Sebanyak 31 orang yang ditangkap itu mengelola sejumlah situs judi, seperti hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28, dan siera77.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 240 unit komputer, 253 ponsel berbagai merk, dan 58 rekening bank.
Polda Bali: Pengungkapan judi daring oleh Bareskrim hasil kerjasama
Jumat, 1 September 2023 17:22 WIB