Singaraja (Antara Bali) - Polisi Sektor Busungbiu Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang petani bernama Nyoman Nila (52) karena mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) di wilayah Desa Busungbiu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Nyoman Suartika di Mapolres Buleleng, Senin.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Dinas Kelod Busungbiu telah berlangsung judi jenis kupon putih (togel).
Selanjutnya, kata dia, personel unit reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang sedang menulis angka di kertas kupon putih di balai depan rumahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel kupon togel yang berisi tulisan angka pasangan, satu lembar karbon, satu buah pulpen hitam dan uang tunai sebesar Rp21 ribu.
"Saat diinterogasi oleh petugas di ruangan Unit Reskrim Polsek Busungbiu, pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya oleh petugas pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tenatang Tindak Pidana Perjudian.
Suartika mengungkapkan, jajaran Polsek di seluruh wilayah itu kini gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.
"Operasi masih berlanjut di sejumlah Polsek dan juga Polres. Kami harapkan masyarakat apabila menemukan adanya perjudian di wilayah tempat tinggalnya segera melaporkan kepada pihak berwajib," terangnya. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Petani Edarkan Kupon Togel
Senin, 29 Mei 2017 19:08 WIB