Kapolsek Melaya Kompol Ketut Sukarta, Selasa mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti berupa uang Rp129 ribu dan satu buah telepon seluler atau handphone.
Menurutnya, tersangka Komang Asmika alias Amrik (47), saat ditangkap tengah duduk-duduk di warungnya menunggu pesanan togel.
"Di handphone miliknya tersimpan nomor telepon banyak orang yang diketahui sebagai pelanggan peterauh nomor judi togel," kata Sukarta.(GBI/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026