Denpasar (Antara Bali) - Seorang ibu berinisial KM (42), ditangkap jajaran Direskrim Umum Polda Bali karena mengedarkan judi toto gelap kepada masyarakat di wilayah Denpasar.
"Wanita yang juga berprofesi sebagai pedagang itu kami tangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pidada, Denpasar, saat sedang mengedarkan togel," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali Sri Harmiti, di Denpasar, Selasa.
Dia mengatakan, saat penangkapan pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan kertas rekapan togel.
Modus penjualan yang dilakukan tersangka, tambah Sri, tidak hanya menerima pembeli yang datang ke rumahnya, namun juga pemesanan melalui SMS.
"Berdasarkan keterangan tersangka omset penjualan togel adalah sebesar Rp1 juta setiap harinya," ujarnya.
Sri menjelaskan, dari jumlah omset penjualan itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan atau hasil sebesar 20 persen. Tersangka, lanjut dia, menjual togel atau beroperasi dalam satu pekan sebanyak lima kali.(IGT/T007)