"Sampai saat ini rekan saya itu masih berstatus sebagai anggota dewan. Hal itu tidak akan berubah sebelum ada ketetapan hukum," kata Ketua DPD Golkar Denpasar Wayan Maryana Wandira, Senin.
Dia mengatakan, sampai saat ini hak yang bersangkutan sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Denpasar masih dialokasikan, akan tetapi hal itu tergantung dari masing-masing individu.
"Kami rasa yang bersangkutan masih memperoleh haknya karena masih dialokasikan, namun akan digunakan atau tidak tergantung dari orangnya," ujar Wandira.
Wandira menjelaskan, segala bentuk pelanggaran kader tentu akan mendapatkan sanksi organisasi baik dari partai maupun fraksi, semua tergantung dari tingkat kesalahannya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Darsa mengatakan, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan status yang bersangkutan masih tetap aktif.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026