Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Denpasar I Made Pudja (54) yang didakwa bersalah menjadi bandar toto gelap (togel) divonis hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati.
JPU sebelumnya menuntut Pudja dengan hukuman enam bulan penjara karena didakwa telah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Majelis hakim pada amar putusannya juga menyatakan terdakwa yang berasal dari Fraksi Partai Gokar itu telah melanggar pasal sesuai dengan tuntuan jaksa Fitria Candrawati.
Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa nekat menjadi bandar judi karena perlu biaya untuk mengobati penyakitnya.Parulian Saragih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa uang hasil kejahatan itu dipakai terdakwa untuk cuci darah atas penyakitnya.
I Made Pudja, ditangkap petugas Polresta Denpasar setelah diketahui menjual kupon togel kepada pembeli melalui telepon genggam dan mengirim nomor kodenya melalui pesan singkat (SMS). Ia ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar pada 7 April 2012.(LHS/T007)
Dewan Bandar Togel Divonis Tiga Bulan
Kamis, 28 Juni 2012 16:49 WIB