"Saya butuh banyak uang untuk biaya pengobatan," kata Puja, anggota Komisi C dari Partai Golkar itu di Mapolresta Denpasar, Minggu.
Sementara itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara omset judi yang dijalankan tersangka berkisar Rp4,5-5 juta per bulan.
Kepada polisi Made Puja mengaku baru menjalankan bisnis haram judi togel atau toto gelap yang dilarang pemerintah itu sejak satu-setengah bulan lalu.
"Yang bersangkutan sudah mengakui jika dia bandar togel sehingga kami jerat dengan pasal 303 KUHP," kata Kapolresta.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026