Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap dua orang pengedar judi toto gelap (togel) atas nama Abdul Aziz (42) dan Ketut Resiana (42), keduanya berasal dari Kecamatan Seririt.
"Kami masih melakukan penelurusan bandar dari kedua pelaku, terlebih saat ini diduga pelaku hanya bersatus sebagai pengecer," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Sabtu.
Ia mengatakan, Abdul Aziz diamankan beserta beberapa barang bukti seperti satu bendel kupon berisi angka pasangan togel, karbon, satu kertas rekapan, pulpen dan uang tunia sebesar Rp150 ribu.
"Sementara Resiana, seorang janda satu anak diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel kupon berisi pasangan togel, kertas karbon, satu buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp36 ribu," imbuhnya.
Adnyana lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkait jaringan pengedar judi togel di daerah itu. "Kami belum berani memastikan apakah ini jaringan lama atau jaringan baru, karena proses penyelidikan masih berjalan hingga kini," kata dia.
Sementara itu, Made Resiana ketika dikonfirmasi mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai pengedar judi togel karena tidak memiliki keahlian lain.
Ia mengatakan, uang yang diperoleh dari hasil mengedarkan kupon digunakan untuk keperluan hidup sehari hari. "Untuk makan dan hidup sehari hari, paling banyak dapat Rp50 ribu dan paling sedikit dapat Rp25 ribu," kata dia.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (WDY)
Polisi Buleleng Tangkap Dua Pengedar Judi Togel
Sabtu, 19 September 2015 21:06 WIB