Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair setelah 5 tahun di Indonesia/Bali tanpa kejelasan tujuan dan penempatan.
"Warga asing asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Bali, Kamis.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Malaysia karena dokumen tak sah
Oleh karena itu, Louay Shoukair ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
"Melalui Libanon, dia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Baca juga: Rudenim Denpasar deportasi dua pelaku "skimming" Filipina
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses AVR tersebut melalui surat nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.
Baca juga: Tim gabungan awasi dan mendata warga asing di Bali (video)
Dengan harapan, kata Babay Baenullah, menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang makin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini bisa membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.