Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor itu untuk netral pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sebagai aparatur negara, pegawai Kemenkumham harus bebas dari pengaruh politik praktis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Senin.
Dalam arahannya kepada para pegawai di lingkungan setempat, Pramella juga meminta jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik termasuk memihak salah satu pasangan calon.
Meski tidak secara detail menjelaskan jika ada indikasi pegawai yang terlibat namun ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam bekerja.
Baca juga: Pegawai Pemkab Jembrana ikrarkan netral dalam Pilkada 2024 mendatang
Selain itu, menghindari tindakan yang melanggar aturan dan dapat merusak citra institusi dan meminta agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, mari jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Tetap waspada terhadap praktik-praktik negatif seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba,” imbuh Pramella.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan dua pasangan calon atau peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, yaitu pasangan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta dan pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.
Baca juga: Plt Bupati Tabanan jamin netralitas ASN di Pilkada 2024
Selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali, sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata juga serentak melaksanakan Pilkada 2024.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam aturan itu, masa pemungutan suara pada 27 November 2024, hingga selanjutnya penetapan calon terpilih yang ditentukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan hasil pemilihan.
Ada pun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Bali mencapai 3,28 juta pemilih.