Denpasar (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Bali, melakukan pendataan terhadap warga negara asing atau WNA guna mewujudkan taat adiministrasi bagi yang menetap dalam jangka waktu lama di Denpasar.
Monitoring dan pengawasan WNA dengan melibatkan tim gabungan dari unsur Imigrasi, Kepolisian, BIN, Dinas Tenaga Kerja dipimpin Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gde Arisudana, Selasa.
Arisudana mengatakan pihaknya terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di kawasan Kelurahan Sanur.
Ia mengatakan kegiatan ini dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Arisudana menambahkan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin mentaati aturan. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Pencatatan Sipil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota Denpasar. Selain itu juga mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Adapun pengumpulan data di mulai dari kepala lingkungan kemudian disampaikan ke kelurahan selanjutnya ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol," ujar Arisudana.
Setelah proses pendataan, kata Arisudanba, tim gabungan pengawasan WNA akan kembali turun ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA dimaksud memiliki kelengkapan data yang diperlukan, seperti izin tinggal, baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana, maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang melakukan tindak pidana,” kata Arisudana.
I Wayan Sadi dari Kelurahan Sanur menjelaskan jumlah WNA pada tahun 2021 di Kelurahan Sanur 571 orang. Dengan sistem pendataan dari kepala lingkungan atau Kaling kemudian disampaikan ke kelurahan.
Sementara Kepala lingkungan Pasekuta, Nyoman Darma Jaya menambahkan untuk di wilayahnya jumlah WNA sebanyak 48 orang pada tahun 2021.
Sampai saat ini, kata Darma Jaya, pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayahnya. Namun demikian, masih ada WNA yang kurang kooperatif. Sifat ketertutupan WNA yang tidak mau di data, kecuali di saat memerlukan pelayanan administrasi perpanjangan izin tinggal, maupun keperluan yang lainnya sebagai kendala yang sering dihadapi di lapangan.
Sementara itu, seorang warga Made Oka mengharapkan pemerintah harus menindah tegas dan mendata secara ketat WNA. Sebab patut di duga banyak WNA justru melakukan bisnis ilegal di wilayah Bali.
"Saya berharap pemerintah daerah, terutama di mulai dari lingkungan banjar atau dusun harus tegas. Soal administrasi harus diperketat bagi orang asing atau penduduk pendatang lainnya. Jangan petugas sendiri 'main mata' dengan WNA itu untuk meloloskan administrasinya," ucapnya.
video oleh Pande Yudha